Pelayanan surat pengantar keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy kk dan KK ASLI
  3. Membawa foto copy KTP
  4. Membawa data waris

  1. Pemohon datang dengan membawa pengatar RT/RW dan berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas untuk di proses pembuatan surat pengantar
  3. setelah berkas disetujui petugas mencatat di buku register
  4. petugas memberikan surat pengantar keterangan ahli waris yang sudah di tandatangani kepala desa
  5. petgugas mengarahkan ke kecamatan atau dinas terkait untuk proses lebih lanjut

5 menit proses pengecekan dan pembuatan surat pengantar

5 menit registrasi dan penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Keterangan Ahli Waris

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar keterangan Ahli Waris"