konseling anak

  1. 1. Pengguna layanan BPJS: a. Kartu Berobat b. Kartu BPJS
  2. Pengguna layanan Umum a. Kartu Berobat b. KTP/KK
  3. Lembaran permintaan konseling anak

  1. 1. Pengguna layanan menyerahkan lembaran permintaan konseling anak
  2. 2. Petugas memberikan konseling anak

10 Menit

Tidak dipungut biaya

pelanggan mendapat konseling anak

1. Kotak Saran 

2. WA/Call Center : 0853-5836-2977

3. Email : pasargambirpusk@gmail.com

4. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store