Permintaan Pembuatan akun LPSE Kementerian Ketenagakerjaan

No. SK: 1/713/UM.02/VIII/2021

  1. 1. Memiliki Sertifkat Pengadaan Barang/Jasa Level-1 bagi Pejabat Pengadaan
  2. 2. Surat Keputusan Penunjukkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan

  1. 1. Mengirimkan nota dinas Permintaan Pembuatan Akun Pada LPSE Kementerian Ketenagakerjaan yang ditunjukan kepada Kepala UKPBJ 2. Kepala UKPBJ mendisposisikan kepada Sekretariat UKPBJ 3. Sekretariat UKPBJ membuat Akun LPSE sesuai dengan surat Permohonan 4. Kepala UKPBJ mengirimkan Surat berisi data Akun LPSE kepada Pemohon 5. Permohon menerima surat dan mengakses akun

Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses verifikasi, persetujuan permohonan, pembuatan, dan penyampaian User Id adalah kurang lebih  3 hari  (dalam kondisi normal, aplikasi tidak eror, listrik padam dan pejabat/petugas berada di tempat).

Tidak dipungut biaya

Akun LPSE Kementerian Ketenagakerjaan

Pengaduan, saran, dan masukan penanganan pengaduan/keberatan/saran/masukan melalui :

  1. Pengaduan dapat disampaikan ke Helpdesk UKPBJ secara langsung
  2. email : ukpbj@kemnaker.go.id
  3. Nomor WA Helpdesk UKPBJ melalui  : 0898-8180-009
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Pembuatan akun LPSE Kementerian Ketenagakerjaan"