Surat keterangan kematian

No. SK: 21

  1. Identitas Jenazah (KTP dan Kartu Keluarga asli )
  2. fotocopy Identitas ahli waris (KTP dan Kartu Keluarga )
  3. Surat keterangan rumah sakit/puskesmas/dokter (asli)

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Keterangan Kematian yang akan ditandatangani oleh Lurah
  5. Pemohon Menerima Surat Keterangan Kematian yang telah di tandatangani oleh Lurah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Pengaduan pelayanan disampaikan melalui loket pelayanan kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian"