Surat pengantar pembuatan akta kelahiran

  1. surat pengantar RT RW
  2. Fotocopy KTP orang tua bayi
  3. Fotocopy KK orang tua bayi
  4. Surat nikah orangtua bayi
  5. Surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter
  6. Fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Pembuatan produk layanan
  3. Penandatanganan produk layanan oleh Kepala Desa / yang mewakili
  4. Penyerahan produk layanan kepada pemohon

waktu pembuatan produk layanan sekitar 10 menit, masa berlaku sampai 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

kaur umum 085855557024

staff kaur umum 085713657770

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan akta kelahiran"