1. Meneliti berkas pelayanan 2 menit
2. membuat produk pengantar 3 menit
3. Penandatanganan oleh kepala desa 5 menit
Tidak dipungut biaya
E-KTP
Pelayanan Pengaduan dapat hubungi contac person dibawah ini :
1. Kepala Desa Riskianasari, SE (0877-0524-5801)
2. Sekretaris Desa Priyo Sumarno, S.Pd (0888-2675-847)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store