Pelayanan permohonan SKTM

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy kk dan KK ASLI
  3. Membawa foto copy KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa pengantar RT/RW dan berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar maka permohonan akan di tolak dan di kembalikan ke pemohon untuk di lengkapi, jika berkas/dokumen lengkap dan benar maka akan di proses lebih lanjut
  3. setelah berkas disetujui petugas mencatat di buku regrister
  4. petugas memberikan surat keterangan tidak mampu yang sudah di tandatangani Kepala Desa untuk kepentingan lebih lanjut

5 Menit proses penelitian dan pembuatan surat permohonan

5 menit regristrasi dan penandatanganan kades/sekdes

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan SKTM"