Gawat Darurat

No. SK: P/0321/440/l/2023/PKMCWD

  1. KTP dan /atau kartu BPJS

  1. Pasien datang ke layanan gawat darurat dilakukan Triage (penilaian status kegawatdarutan) oleh petugas
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter atau perawat)
  3. Pasien diberikan tindakan sesuai indikasi medis
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis
  5. Pasien dirujuk ke rumah sakit jika tidak dapat ditangani
  6. Pasien mendapatkan obat-obatan

Tindakan keaduratan : sesuai kondisi klinis

  • Pasien BPJS tidak dipungut biaya;
  • Pasien UGD : Rp. 20.000,-
  • Biaya Tindakan dan laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;

No

Jenis Pelayanan Kesehatan

Tarif (Rp.)

1

Jahitan Pertama (1-3 jahitan)

50.000

2

Jahitan Berikutnya per 1 jahitan

10.000

3

Buka Jahitan (1-5 jahitan)

25.000

4

Jahitan berikutnya per 1 jahitan

5.000

5

Eksplorasi benda asing

35.000

6

Ekstraksi/ Irigasi Serumen

25.000

7

Ekstirpasi Tumor/ Klavus ≤ 3cm

50.000

8

Ekstirpasi Tumor/ Klavus ≥ 3cm

100.000

9

Insisi abses tanpa drain

30.000

10

Insisi abses dengan drain

50.000

11

Insisi Hordeolum

75.000

12

Perawatan luka terbuka, debridement ringan

30.000

13

Perawatan luka terbuka, debridement berat

85.000

14

Perawatan luka dengan komplikasi

100.000

15

Perawatan luka tertutup ringan

25.000

16

Penanganan luka bakar grade 1

50.000

17

Penanganan luka bakar grade 2

80.000

18

Penanganan fraktur tertutup tungkai atas

30.000

19

Penanganan fraktur tertutup tungkai bawah

50.000

20

Pemasangan bidai ekstremitas atas/lokasi

30.000

21

Pemasangan bidai ekstremitas bawah/lokasi

45.000

22

Pemasangan infus bayi

60.000

23

Pemasangan infus dewasa

45.000

24

Pemasangan/pelepasan foley kateter

45.000

25

Penggunaan nebulizer, 20 menit-60 menit

45.000

26

Irigasi Bola Mata

15.000

27

Jasa Suntikan

10.000


Gawat Darurat

·         Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Ciwidey

·         Media sosial (Website: https://pkmciwidey.bandungkab.go.id/, Instagram  @pkmciwidey_kab.bandung, Facebook Puskesmas Ciwidey

·         Hotline 082116197720

·         Telepon (022) 5928118

·         eskm.bandungkab.go.id

E-Lapor : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"