Pelayanan permohona pembuatan SKCK

  1. Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy kk
  3. Membawa foto copy KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa pengantar RT/RW dan berkas pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan di tolak dan berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi dan jika berkas/pemohon lengkap dan benar akan di proses lebih lanjut
  3. setelah berkas disetujui petugas mencatat di buku register dan sudah di ttd kades/sekdes
  4. petugas mengarahkan pemohon ke kecamatan, koramil dan ke polsek untuk di proses lebih lanjut

5 menit Proses pembuatan surat permohonan

5 menit penandatanganan kades/sekdes

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohona pembuatan SKCK"