Fasilitasi Penanganan Pengendalian Gratifikasi

No. SK: 12 TAHUN 2024

  1. Surat Permintaan, Surat Tugas Organisasi Perangkat Daerah/ Masyarakat.
  2. Data Pendukung

  1. Sekretaris mengusulkan untuk membentuk Tim Gratilikasi kepada Inspekrur Daerah dan melakukan rapat dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna
  2. Dalam rapat yang di Pimpin oleh Inspektur Daerah membentuk Tim dan memuat SK dengan kelengkapan personil dan tugastugasnya
  3. Administrator memperbanyak dan menyampaikan SK Tim kepada Nama-nama yang tercantum dalam SK lengkap dengan penugasannya.
  4. Di Pimpin oleh Sekretaris Tim melakukan Sosialisasi dilingkungan SKPD (Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna) agar menghindari semua bentuk gratifikasi dan melaksanakannya
  5. Tim bekerja menyiapkan bahan dan blanko isian dan kesiapan lainnya termasuk menerima Surat Tugas (lika diperlukan)
  6. Tim melakukan pengolahan dan menerima laporan, melakukan koordinasi, memantau dan menindaklanjuti, meminta data dan informasi memberi rekomendasi untuk menghindari gratifikasi
  7. setiap triwulan membuat laporan hasil pekerjaan kepada Inspektur Daerah untuk dianalisa ditindaklanjuti dan melanjutkan tugas berikutnya, apabila ada kekeliruan dikembalikan untuk disempurnakan.
  8. Penyelesaian dan memperbanyak, mengarsipkan semua bukti dan perjanjian (lika ada) untuk diolah pada waktu yang telah ditentukan dan disampaikan secara terbatas kepada pihak yang berkepentingan

120 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Hasil Penanganan Gratifikasi

Email : inspektorat@natunakab.go.id

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Gedung PTSP Ranai - Natuna Kepulauan Riau

SP4NLAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penanganan Pengendalian Gratifikasi"