Pembuatan Surat Klarifikasi AJB

  1. Surat Permohonan Kepada Camat sesuai Form. Yang di sediakan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Foto Copi KTP dan KK Pemohon
  3. Foto Copi Akte Jual Beli yang di Klarifikasi dan Akte Jual Beli (AJB) Lainnya yang terkait
  4. Surat Kuasa dari Pemilik Jika dikuasakan

  1. Pemohon Menyerahkan Formulir dan kelengkapan Pendukung Klarifikasi / Validasike TU Kecamatan
  2. Memeriksa berkas, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, Disposisi Camat
  3. Meneliti dan Klarifikasi data pemohon dengan Register dan Minuta AJB
  4. Menandatangani Surat Klarifikasi. Validasi AJB
  5. Penomoran, penanggalan dan penyetempelan surat
  6. Pemohon menerima surat Klarifikasi / Validasi yang telah di tandatangani Camat dan pemohon diminta foto copy seluruh berkas untuk arsip Kecamatan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT KLARIFIKASI AJB/SURAT TANAH

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Klarifikasi AJB"