Layanan Pengantar Nikah (Perkawinan Kedua dan Selanjutnya)

No. SK: 21

  1. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP dan Kartu Keluarga)
  2. Fotocopy Identitas Oran Tua Pemohon (KTP dan Kartu Keluarga), jika Orang Tua sudah meninggal digantikan dengan Wali
  3. Fotocopy Identitas Calon (KTP dan Kartu Keluarga)
  4. Fotocopy Identitas Oran Tua Calon (KTP dan Kartu Keluarga), jika Orang Tua sudah meninggal digantikan dengan Wali
  5. Surat Pengantar RT/RW
  6. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Akta Kematian
  7. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas

  1. Pemohon datang ke Loket Pelayanan Kelurahan dengan membawa seluruh persyaratan yang di persyaratkan
  2. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
  4. Setelah dokumen persyaratan lengkap, Petugas memproses Surat Pengantar Nikah yang akan ditandatangani oleh Lurah
  5. Pemohon Menerima Surat PengantarNikah yang telah di tandatangani oleh Lurah

1 (satu) hari kerja (jika berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

PM1 (Pengantar Nikah, N1, N2, N4, N5 dan N6)

Pengaduan dapat disampaikan melalui loket Pelayanan Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengantar Nikah (Perkawinan Kedua dan Selanjutnya)"