Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang Atau Rusak

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian yang Asli
  3. Membawa Kartu Keluarga yang rusak
  4. Membawa Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu keluarga sebanyak 1 lembar
  5. Membawa Fotocopy Dokumen Imigrasi bagi WNA sebanyak 1 lembar

  1. - Warga datang ke meja Pelayanan sembari membawa berkas untuk diserahkan ke bagian staf pelayanan bagian front desk
  2. - Berkas diperiksa oleh staf pelayanan apakah sudah lengkap atau tidak, jika lengkap akan langsung diproses secara administrasi untuk dibawa warga ke Kecamatan dan Dinas Capil Samarinda. Apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan ke warga untuk dilengkapi

15 MENIT waktu diperlukan untuk proses dari awal sampe akhir.

Gratis

Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang Atau Rusak "