pengantar eKTP

  1. Foto kopi KK
  2. Surat Keterangan RT/RW

  1. Fotokopi KK
  2. Pengantar RT/RW

Pengetikan 1 lembar

Tidak dipungut biaya

Pengantar E KTP

Pemerintah Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengantar eKTP"