Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP yang meninggal
  3. Fotocopy KTP Pelapor
  4. Fotocopy KTP Saksi (2 orang)
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy Buku Nikah
  7. Fotocopy Akta Kematian

  1. 1. Warga meminta surat pengantar dari RT
  2. 2. Warga bersangkutan melengkapi berkas persyaratan
  3. 3. Warga datang kekantor kelurahan untuk mendapatkan pelayanan
  4. 4. Selesai

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris, Silsilah waris dan Surat Pernyataan Waris

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Telp. Kantor : 0541-6276138
  2. Whatsapp & SMS : 085821421341
  3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085821421341