Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi

No. SK: 12 TAHUN 2024

  1. Permintaan Organisasi Perangkat Daerah
  2. Pelaksanaan, Pembiayaan, Penyediaan Sarana dan Prasarana oleh OPD

  1. Inspektur Daerah menerima surat permintaan permohonan narasumber kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/Diklat
  2. Inspektur Daerah menunjuk personil dengan mempertimbangkan kualifikasi, pengalaman, serta kemampuan yang memadai
  3. Inspektur Daerah mendisposisikan kepada Irban sesuai wilayah dan atau urusan auditi yang mengajukan permohonan narasumber;
  4. Inspektur Pembantu melakukan reviu jadwal penugasan narasumber dengan jadwal penugasan lainnya
  5. Irban meneruskan disposisi narasumber kepada tim/ personil yang telah ditunjuk oleh Inspektur Daerah
  6. Irban berkoordinasi dengan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat konsep surat tugas dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk membalas surat permohonan narasumber
  7. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan membuat Surat Tugas
  8. Tim/personil yang ditunjuk menyiapkan kelengkapan berkas penugasan, misalnya anggaran waktu, kartu penugasan, program kerja sebagai narasumber dan materi
  9. Berkas penugasan disampaikan kepada Irban untuk ditandatangani dan diteruskan kepada Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
  10. Kasubbag Perencanaan dan Keuangan menyampaikan surat tugas beserta kelengkapan kepada Inspektur Daerah
  11. Inspektur Daerah membubuhkan tandatangan pada konsep surat
  12. Surat Tugas disampaikan kepada Tim/personil yang bersangkutan melalui Irban
  13. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi di lapangan
  14. Menyampaikan surat tugas beserta kelengkapan kepada Inspektur Daerah

120 Menit

Tergantung jumlah jam dan standar honorarium narasumber

Laporan Kegiatan sebagai Narasumber

Email : inspektorat@natunakab.go.id

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Gedung PTSP Ranai - Natuna Kepulauan Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store