Pelayanan Tindakan 24 jAM

  1. Pasien dengan tanda atau gejala kegawatan
  2. Pasien BPJS tanda kegawatan sesuai dengan atura yang dikeluarkan oleh BPJS
  3. -
  4. -

  1. Pasien datang ke Poli Tindakan/ UGD
  2. Dilakukan triase oleh petugas
  3. Dilakukan pemeriksaan pasien
  4. Pada kasus gawat darurat, petugas melakukan stabilisasi sampai rujukan jika diperlukan
  5. Pada kasus bukan gawat darurat, petugas melakukan penanganan keluhan sesuai kasus, apakah rawat jalan atau rawat inap
  6. Pasien/ keluarga/ wali menyelesaikan administrasi
  7. Pasien pulang

Sesuai Kasus Dan Kondisi Pasien

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Pelayanan Tindakan Kesehatan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan Secara langsung Melalui :

SMS, Whatshap : 081264771606

Facebook,: Puskesmas Pangaribuan

No HP :081264771606 


Desa Pakpahan 

E-mail : puskesmaspangaribuan051@gmail.com, 

Jl.Siliwangi Nomor.02 Kecamatan Pangaribuan Kode Pos 22472

Petugas menerima/mencatat semua pengaduan. Pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan. Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung atau melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

24 JAM