Penempatan Warga Transmigrasi

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Berkas surat terima penempatan (STP) dari kabupaten

  1. Kepala Bidang Transmigrasi menerima berkas Surat Terima Penempatan (STP) dari Kabupaten
  2. Tim layak Huni melakukan monitoring layak huni ke lokasi transmigrasi
  3. Kepala Bidang Trnasmigrasi merancang surat terima penempatan (STP) Provinsi
  4. Kepala Dinas menerima dan meneliti rancangan surat terima penempatan (STP) Provinsi, jika setuju membubuhkan paraf, jika tidak setuju di kembalikan ke Kepala Bidang Transmigrasi
  5. Gubernur menerima dan meneliti rancangan surat terima penempatan (STP) Provinsi, jika tidak setuju dikembalikan ke Kepala Bidang Transmigrasi
  6. Kepala Bidang menerima berkas surat terima penempatan (STP) Provinsi
  7. Staff Subbagian umum dan kepegawaian mengirimkan surat terima penempatan (STP) Provinsi ke kementrian
  8. Menteri Desa, DT dan Transmigrasi menerima dan meneliti rancangan surat terima penempatan (STP) Provinsi dan mengeluarkan surat penerimaan penempatan (SPP) dan dikirim ke daerah asal transmigrasi (pemohon)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penerima Penempatan (SPP)

email: nakertransprovkaltara@gmail.com

instagram : nakertrans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penempatan Warga Transmigrasi"