Layanan Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)

No. SK: HK.02.02.34B.34B4.01.23.52

  1. Persyaratan mengikuti sistem oss, e-sertifikasi.pom.go.id

  1. Permohonan melalui E-Sertifikasi setelah mempunyai NIB dan memilih PBUMKU
  2. Evaluasi kelengkapan
  3. Penerimaan berkas lengkap dan sesuai
  4. Audit Sarana (Online/Onsite )
  5. Tidak diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan Rekomendasi
  6. Diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan surat permintaan perbaikan (TPTP)
  7. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/ TPTP
  8. Penerbitan surat (closed inspection) dan rekomendasi

Penerbitan Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang baik) : 3 HK sejak diterbitkan Surat Closed Inspection atau 55 HK Clock On sejak berkas diterima sampai dengan terbit Sertifikat/rekomendasi melalui sistem OSS (untuk Penerbitan Sertifikat CPOTB Bertahap)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada 08114120533

3)   Surat elektronik/ email :loka_palopo@pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08114120533