Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

No. SK: HK.02.02.34B.34B4.01.23.52

  1. 1. Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB): Persyaratan mengikuti sertifikasicdob.pom.go.id
  2. 2. Persetujuan Denah Bangunan PBF: Dokumen persetujuan denah PBF pada checklist permohonan Pemeriksaan Sarana Balai

  1. 1. Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) a. Permohonan disampaikan ke Pusat melalui sistem sertifikasicdob.pom.go.id, pemeriksaan sebagian didelegasikan ke UPT b. Audit Sarana (Onsite) c. Tidak diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan Rekomendasi d. Diperlukan perbaikan dilakukan Penerbitan Daftar Permintaan CAPA e. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit/CAPA
  2. 2. Persetujuan Denah Bangunan PBF: a. Permohonan melalui loket konsultasi atau email b. Evaluasi kelengkapan c. Penerimaan berkas lengkap dan sesuai d. Pernerbitan Surat Persetujuan Denah

1)   Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

·       7 HK setelah surat delegasi diterima

·       Perbaikan terhadap daftar permintaan CAPA: 2 kali 40 HK

2)   Persetujuan Denah Bangunan PBF : 6 HK sejak dokumen diterima

Tidak dipungut biaya

1) Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) : Penerbitan Rekomendasi 2) Persetujuan Denah Bangunan PBF: Penerbitan dokumen persetujuan denah PBF

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara langsung kepada Loka POM di Kota Palopo melalui Unit Layanan Penganduan Konsumen atau melalui media, meliputi :

1)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a.   Website : lapor.go.id

b.   Aplikasi Android/iOS : SP4N LAPOR! 2

2)   Telepon/Whatsapp : 08114120533

3)   Surat elektronik/ email :

loka_palopo@pom.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store