Layanan Pendukung Proses Bisnis Pengawasan Wajib Pajak

No. SK: KEP-66/WPJ.20/2023

  1. Terdapat data CRM Rikwas (X2Y3, X3Y2, X3Y3), ATP (moderate, high, very high) dan Data Pemicu yang belum ditindaklanjuti Wajib Pajak

  1. Berdasarkan data CRM Rikwas (X2Y3, X3Y2, X3Y3), ATP (moderate, high, very high) dan Data Pemicu yang belum ditindaklanjuti Wajib Pajak, Komite Kepatuhan Kantor Wilayah DJP membuat daftar populasi rekomendasi Wajib Pajak yang akan masuk ke dalam DPP oleh KPP, kemudian mengirimkan data tersebut melalui Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah ke KPP
  2. Komite Kepatuhan KPP memilih daftar Wajib Pajak yang akan masuk ke dalam DPP berdasarkan data populasi rekomendasi Wajib Pajak dan berdasarkan analisa mandiri oleh Account Representative, kemudian mengirimkan daftar Wajib Pajak tersebut ke Kanwil DJP;
  3. Berdasarkan daftar Wajib Pajak yang telah dipilih oleh KPP tersebut, Komite Kepatuhan Kanwil DJP melakukan validasi, kemudian mengirimkan kembali daftar Wajib Pajak terpilih tersebut ke KPP, untuk kemudian Wajib Pajak terpilih ditetapkan ke dalam DPP;
  4. KPP menetapkan daftar Wajib Pajak terpilih ke dalam Approweb, kemudian membuat Berita Acara Penetapan/Pemutakhiran DPP;
  5. Untuk Tahun Pajak 2023, Kanwil DJP Jakarta Timur sudah tidak melakukan proses bisnis pengawasan Wajib Pajak dalam pemilihan Wajib Pajak pada penetapan/pemutakhiran DPP sebab Komite Kepatuhan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) Kolaboratif antara Kantor Pusat DJP dengan Kanwil DJP dan KPP termasuk dalam penetapan/pemutakhiran DPP Tahun 2023. Untuk rekomendasi Populasi DPP, Kantor Pusat DJP juga telah menurunkan data pada Integrated Risk Engine (IRE) Rikwas pada aplikasi Mandor DJP;
  6. Penerapan Pendukung Proses Bisnis Pengawasan Wajib Pajak tetap digunakan dalam rangka monitoring dan tindak lanjut penyelesaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan mengoptimalkan peningkatan Success Rate serta sinergi dan kolaborasi dengan bidang terkait sehubungan dengan usulan Pemeriksaan dan/atau Bukti Permulaan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Populasi Rekomendasi Wajib Pajak untuk Pembuatan/Pemutakhiran DPP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

1. Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendukung Proses Bisnis Pengawasan Wajib Pajak"