Pelayanan Data dan Informasi Perjanjian Kinerja

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi; atau
  2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu
  3. Catatan : Informasi/data Perjanjian Kinerja yang diminta dalam kewenangan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi.

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas
  2. Kepala Bagian Organisasi memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi
  3. Kepala Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan
  5. Dalam hal tertentu, Kepala Bagian Organisasi atau Kepala Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan
  6. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan

  1. Melalui Surat Permohonan: Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan
  2. Datang Langsung: 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan

Tidak dipungut Biaya (Gratis)

Produk hukum atau kebijakan lain tentang Perjanjian Kinerja, Data dan/atau informasi lain terkait Perjanjian Kinerja

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi;
  2. Menyampaikan melalui website Pemerintah Kota Tebing Tinggi di alamat tebingtinggikota.go.id;
  3. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Bagian Organisasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store