Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

No. SK: KEP-69/KNL.1403/2023

  1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan atau bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang;
  2. Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya;
  3. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihak lain: surat kuasa notariil untuk uang jaminan dengan nilai Rp300.000.000,00 ke atas, surat kuasa di bawah tangan untuk uang jaminan dengan nilai di bawah Rp300.000.000,00, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya.
  4. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri Akta Pendirian badan hukum/badan usaha yang masih berlaku.

  1. 1. 1. Peserta Lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang) mengajukan permintaan pengembalian uang jaminan. 2. 2. Bendahara Penerimaan menerima dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan pengembalian UJPL 3. 3. Apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada Peserta Lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang). 4. 4. Apabila berkas lengkap, Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor meneliti kelengkapan dokumen persyaratan dan menandatangani cek/bilyet/giro pengembalian UJPL. Selanjutnya, Bendahara Penerimaan menandatangani cek/bilyet giro dan meminta Pemohon untuk menandatangani Tanda Terima Pengembalian UJPL. 5. 5. Bendahara Penerimaan menyerahkan cek/bilyet giro kepada peserta lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang) dengan tanda terima pengembalian uang jaminan.

1 (satu) hari kerja, namun khusus KPKNL Mataram menjadi 5 jam sejak dokumen permohonan telah lengkap diterima.



Tidak dipungut biaya

Tanda terima/ bukti pemindahbukuan pengembalian uang jaminan penawaran lelang

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 

Telepon : 0370-622286

Email : uki.kpknlmataram@kemenkeu.go.id

Whatsapp : 0811-3900-4090

Kotak Pengaduan

Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Mataram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Mataram Information Box : bit.ly/infokpknlmataram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang"