Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

  1. Surat Permohonan Sesuai Format
  2. Scan E-KTP
  3. Scan STR yang masih berlaku
  4. Surat Keterangan Atasan Langsung Mengizinkan Praktik Tanpa Mengganggu Jam Kerja (apabila bekerja di dua faskes)
  5. Surat Pernyataan untuk Mentaati dan tidak melanggar perundang-undangan bermaterai 10.000
  6. Denah Praktik (apabila mengajukan praktik mandiri)
  7. Surat Pernyataan memiliki Tempat Praktik (apabila mengajukan praktik mandiri)
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  10. Pas Foto (4 x 6) 3 lembar
  11. Scan SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  12. Scan Ijazah Terakhir yang Dilegalisir
  13. Scan asli surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tempat dan tanggal mulai bekerja
  14. Scan Surat keterangan SISDMK sebagai bukti sudah terdaftar melalui aplikasi SISDMK

  1. Pemohon mengakses sicantik.go.id
  2. Klik Registrasi Pemohon
  3. Pemohon membuat akun dan mengisi data yang tersedia (Instansi yang dituju Kabupaten Purbalingga)
  4. Jika sudah membuat akun, akan mendapatkan notifikasi lewat email untuk username dan password akun sicantik
  5. Pemohon login sesuai dengan username dan password yang di dapatkan
  6. Klik Layanan Pemohon Lalu Klik Profil dan Permohonan Izin
  7. Kemudian akan muncul Form Profile Pemohon klik Tambah Data
  8. Pemohon pilih Jenis Permohonan, Instansi, Unit,Jenis Izin, Data Lokasi dan Tipe Pemohon sesuai kebutuhan
  9. Pemohon Klik Selanjutnya
  10. Pemohon upload dokumen yang diperlukan
  11. Klik Simpan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

<meta charset="utf-8" />

Pemohon dapat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP Purbalingga)  yaitu di Ruang Konsultasi dan Pengaduan yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Kalimanah, Purbalingga, selama jam pelayanan

Kotak Saran;

Telepon : (0281) 891235;

Email : dpmptsppbg@gmail.com;

Website:

www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id

www.maturbup.purbalinggakab.go.id;

Whatsapp 085799179892;

Facebook Dpmptsp kabupaten Purbalingga;

Instagram investasipurbalingga;

Twitter InvestasiPBG;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)"