Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

No. SK: KEP-69/KNL.1403/2023

  1. Bukti asli pelunasan lelang
  2. Materai Rp 10.000,-

  1. Pemenang Lelang datang ke KPKNL dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas APT.
  2. Petugas APT memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap,akan diteruskan kepada Bendahara Penerima. Jika tidak lengkap akan dikembalikan.
  3. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi data dan menerbitkan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang.
  4. Petugas APT/Bendahara Penerimaan menyerahkan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang kepada Pemenang Lelang.

1 (satu) hari kerja, namun khusus KPKNL Mataram menjadi same day  sejak dokumen persyaratan diterima, dalam hal ini Bendahara Penerimaan tidak berhalangan karena alasan kedinasan.


Tidak dipungut biaya

Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 

Telepon : 0370-622286

Email : kpknlmataram@kemenkeu.go.id

Whatsapp : 08786-1011-800

Kotak Pengaduan

Datang langsung ke KPKNL Mataram


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KPKNL Mataram Information Box : bit.ly/infokpknlmataram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang"