Fasilitasi Pelayanan Pelaporan LHKPN dan LHKASN

No. SK: 12 TAHUN 2024

  1. FC KTP
  2. FC SK Jabatan / PNS
  3. Formulir Registerasi LKHPN / LHKASN
  4. Bukti Pelaporan SPT Pajak Tahunan

  1. Admin LHKPN / LHKASN menyiapkan bahan dan perangkat untuk pelayanan LHKPN / LHKASN
  2. ASN membawa persyaratan ke Admin LHKPN / LHKASN
  3. ASN mengisi formulir registrasi (bersifat tentatif )
  4. Admin LHKPN / LHKASN meneliti dan menelaah kelengkapan dokumen yang diperlukan
  5. Menyiapkan waktu dan tempat untuk konsultasi dan koordinasi pengisian LHKPN / LHKASN
  6. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Data Master Jabatan untuk E-LHKPN 2. Data Kepatuhan LHKPN dan LHKASN

Email : inspektorat@natunakab.go.id
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Gedung PTSP Ranai - Natuna Kepulauan Riau
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Pelaporan LHKPN dan LHKASN"