Fasilitas Penanganan Pengaduan Tindak Pidanan Korupsi

No. SK: 12 TAHUN 2024

  1. Bukti Identitas Pelapor
  2. Bukti Pendukung Pelaporan

  1. Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi disampaikan kepada Inspektorat Daerah melalui tim penerima dan penelaah pengaduan (kotak pengaduan di inspektorat Daerah atau email : aduan@inspektorat. natunakab.go. id)
  2. Pengaduan dengan menyertakan indentitas lengkap dan menyerahkan bukti-bukti pendukung
  3. Tim penerima dan penelaah pengaduan meneliti kelengkapan dan menelaah pengaduan
  4. Tim Penerima dan penelaah pengaduan memberikan pertimbangan kepada Inspektur Daerah apakah pengaduan layak atau tidak layak untuk ditindaklanjuti
  5. Untuk pengaduan yang tidak layak untuk ditindaklanjuti Inspektur Daerah menerbitkan surat pemberitahuan kepada yang menyampaikan pengaduan (whistleblower)
  6. Untuk pengaduan yang dinyatakan layak ditinda}lanjuti dengan dilakukan audit investigatif
  7. Hasil audit investigatif dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif.
  8. Laporan Hasil Investigatif disampaikan kepada Bupati dan Pimpinan Objek Pemeriksaan
  9. Inspektorat Daerah melakukan monitoring secara periodik terhadap tindak lanjut hasil audit investigatif dan melaporkan perkembangannya kepada Bupati

240 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Laporan hasil Telaah atas Pengaduan 2. Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI)

Email : aduan@inspektorat.natunakab. go.id

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Gedung PTSP Ranai - Natuna Kepulauan Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aduan@inspektorat.natunakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Penanganan Pengaduan Tindak Pidanan Korupsi"