Perekaman E-KTP

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Pemohon berusia minimal 17 tahun
  3. Membawa foto copy kk

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan pengajuan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas belum lengkap pemohon untuk melengkapi berkas /dokumen kemudian akan di proses lebih lanjut
  3. setelah berkas disetujui petugas mencatat di buku regsiter
  4. petugas memberikan surat pengantar permohonan rekam E-KTP dan F-1.21 lengkap dengan tandatangan kepala desa/sekdes
  5. petugas mengarahkan pemohon ke kecamatan untuk di proses lebih lanjut

5 penelitian berkas dan pembuatan surat pengantar

5 menit pengajuan ttd kades/sekdes

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan perekaman E-KTP

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"