5 penelitian berkas dan pembuatan surat pengantar
5 menit pengajuan ttd kades/sekdes
Tidak dipungut biaya
Pelayanan permohonan perekaman E-KTP
tidak ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store