Fasilitasi Pelaksanaan Kunjungan Kerja Pansus Anggota DPRD

No. SK: 000.8.3/I.I-07/Set.DPRD

  1. Rapat Badan Musyawarah
  2. SK Pansus

  1. Rapat Badan Musyawarah
  2. Pengajuan Nota Dinas Kunjungan Kerja Pansus
  3. Menyiapkan Kelengkapan Administrasi SPT dan SPD Kunjungan kerja pansus
  4. Penyiapan data dan bahan Kunjungan kerja pansus
  5. Pelaksanaan Kunjungan Kerja pansus
  6. Kunjungan Kerja Pansus Selesai

Jangka waktu yang diperlukan:

  1. Rapat banmus 1 (satu) hari
  2. Disposisi Nota dinas 3 (tiga) hari
  3. Persiapan bahan kelengkapan administrasi SPT dan SPD 1 (satu) hari
  4. Pelaksanaan Kunjungan kerja 3 (tiga) hari 

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi Pelaksanaan Kunjungan Kerja Pansus Anggota DPRD

Untuk pengaduan dan masukan langsung dilayangkan ke Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kunjungan kerja pansus, Bagian Umum dan keuangan yang berhubungan dengan kelengkapan administrasi kunjungan kerja komisi serta beruhubungan dengan biaya kegiatan selama kunjungan kerja komisi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan Kunjungan Kerja Pansus Anggota DPRD "