Pemberian bantuan sosial bagi anak terlantar di luar panti di Kabupaten Nias

No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022

  1. Kepala Desa menyampaikan usulan/ permohonan bantuan sosial kepada Anak Terlantar di luar panti ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias
  2. Melampirkan foto diri terakhir seluruh tubuh penyandang anak terlantar di luar panti yang menggambarkan kondisi kemiskinannya dan atau keterlantarannya
  3. Melampirkan Foto rumah atau tempat tinggal (tampak depan) bagi yang ada rumah/tempat tinggal
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan Kepala Desa
  7. Surat Keterangan miskin yang dikeluarkan Kepala Desa
  8. Surat Keterangan wali atau ahli waris anak terlantar

  1. Kepala Desa menyampaikan usulan/ permohonan bantuan sosial kepada Anak Terlantar di luar panti ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias dengan melampirkan kelengkapan administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Pemohonan diverifikasi dan divalidasi oleh Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial dhi. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial (PJSRS)
  3. Bidang PJSRS mengusulkan penyandang anak terlantar untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias
  4. Penerima Bansos penyandang anak terlantar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias
  5. Penyerahan bantuan sosial kepada penyandang anak terlantar melalui Wali atau Ahli Waris yang bersangkutan

Proses pemberian bantuan sosial bagi anak terlantardi luar panti dilaksanakan secara kolektif dalam 1 tahun anggaran 

Tidak dipungut biaya

Pemberian bantuan sosial ( pangan dan sandang) bagi penyandang disabilitas, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti

1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/

2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id

3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-