Pelayanan sewa alat berat (excavator)

No. SK: 060/0728/2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Surat Pernyataan
  3. Surat Permohonan sewa
  4. Surat Perjanjian Sewa

  1. Penyewa mengajukan surat permohonan sewa
  2. Menandatangani surat pernyataan sewa setelah surat permohonan sewa di tanda tangani Kepala Dinas
  3. Melampirkan fotocopy
  4. Menandatangani surat perjanjian sewa excavator dengan ketentuan yang tertuang dalam surat perjanjian
  5. Membayar sewa yang telah disepakati
  6. Menandatangani kuitansi pembayaran dengan materai yang berlaku sesuai perUU
  7. Pembayaran sewa dibayar sesuai/sebelum sewa
  8. Petugas memberi bukti setor (STS) uang sewa ke penyewa

- Senin -Jumat

a. Permohonan (berkas lengkap) masuk menunggu proses persetujuan kepala Dinas 1 (satu)

Rp. 900.000,- / 8 jam ( 7 jam kerja 1 jam istirahat )

Pelayanan Sewa alat berat (excavator)

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.  Telepon      : DKP menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan sewa alat berat (excavator)"