Fasilitasi Pelaksanaan Kunjungan Kerja Komisi Anggota DPRD

No. SK: 000.8.3/I.I-07/Set.DPRD

  1. Rapat Badan Musyawarah

  1. 1. Rapat Badan Musyawarah 2. Pengajuan Nota Dinas Kunjungan Kerja Komisi 3. Menyiapkan Kelengkapan Administrasi SPT dan SPD Kunjungan Kerja Komisi 4. Penyiapan data dan bahan Kunjungan Kerja Komisi 5. Pelaksanaan Kunjungan Kerja Komisi 6. Kunjungan Kerja Komisi selesai

Jangka waktu yang diperlukan:

  1. Rapat Banmus 1 (satu) hari
  2. Disposisi Nota Dinas 3 (tiga) hari
  3. Persiapan bahan kelengkapan administrasi SPT dan SPD 1 (satu) hari
  4. Pelaksanaan kunjungan kerja 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi Pelaksanaan Kunjungan Kerja Komisi Anggota DPRD

Untuk Pengaduan dan masukan langsung dilayangkan ke Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan yang berhubungan dengna Penyelenggaraan Kunjungan Kerja Komisi, Bagian Umum dan Keuangan yang berhubungan dengna Kelengkapan Administrasi Kunjungan Kerja Komisi serta Berhubungan dengan Biaya Kegiatan selama kunjungan kerja komisi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan Kunjungan Kerja Komisi Anggota DPRD "