Fasilitasi Pelaksanaan Kedinasan/Tugas Khusus Anggota DPRD

No. SK: 000.8.3/I.I-07/Set.DPRD

  1. Undangan dari instansi terkait

  1. 1. Undangan 2. Disposisi undangan oleh pimpinan 3. Menyiapkan Kelengkapan Administrasi SPT dan SPD Tugas Khusus 4. Penyiaapan data dan bahan Tugas Khusus 5. Pelaksanaan Tugas Khusus 6. Tugas Khusus selesai

Jangka waktu yang diperlukan:

  1. Menerima undangan 1 (satu) hari kerja
  2. Disposisi undangan 1 (satu) hari kerja
  3. Persiapan bahan kelengkapan administrasi SPT dan SPD 1 (satu) hari kerja
  4. Pelaksanaan Undangan 3 (tiga) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi Pelaksanaan Tugas Khusus Anggota DPRD

Untuk pengaduan dan masukan langsung dilayangkan ke Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Tugas Khusus, Bagian Umum dan Keuangan yang berhubungan dengan kelengkapan administrasi tugas khusus serta berhubungan dengan biaya kegaiatan selaa tugas khusus 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan Kedinasan/Tugas Khusus Anggota DPRD "