Fasilitasi Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah

No. SK: 000.8.3/I.I-07/Set.DPRD

  1. Dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah

  1. Membuat SK SOSPER
  2. Membuat SPT, SPD Pelaksanaan SOSPER
  3. Menyiapkan Kelengkapan Administrasi Kegiatan SOSPER
  4. Penyiapan data dan bahan SOSPER
  5. Pelaksanaan SOSPER
  6. SOSPER selesai

Jangka waktu yang diperlukan:

  1. Rapat Badan Musyawarah 1 (satu) hari
  2. Menyiapkan Kelengkapan Administrasi SOSPER 1 (satu) hari
  3. Persiapan bahan SOSPER 1 (satu) hari
  4. Pelaksanaan SOSPER 3 (tiga) hari

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi Pelaksanaan SOSPER Anggota DPRD

Untuk pengaduan dan masukan langsung dilayangkan ke Bagian persidangan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan SOSPER, Bagian umum dan keuangan yang berhubungan dengan kelengkapan administrasi SOSPER serta berhubungan dengan biaya kegiatan selama SOSPER 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah "