Pelayanan Pemberian Benih

No. SK: 060/0728/2022

  1. Masyarakat Kota Pekalongan, dengan melampirkan Foto Copy KTP
  2. Memiliki Lahan Usaha Budidaya Ikan, baik berupa Kolam atau Tambak.
  3. Formulir Permohonan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan permintaan benih
  2. Petugas menerima formulir permohonan permintaan benih dan diteruskan ke Kepala Dinas, kemudidan disposisi Kepala Dinas kepada Kabid Perikanan Budidaya.
  3. Penugasan survei lokasi pemohon kepada penyuluh perikanan atau petugas dinas, laporan survei terkait dengan kondisi lahan budidaya dan jumlah benih yang akan diberikan
  4. Pengecekan ketersediaan benih ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Kota Pekalongan, jika tersedia akan segera di distribusikan. Jika belum tersedia menunggu ketersediaan benih di BBI
  5. Pemohon menerima benih ikan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Benih Ikan, kemudian melaporkan hasil panen/ hasil budidaya ikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan melalui penyuluh pendamping.

-     Senin-Kamis   08.00 - 15.45 WIB

Istirahat           12.00 - 12.30 WIB

-     Jumat               08.00 - 14.30 WIB

     WIB

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemberian Benih Ikan

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : (0285) 423993

2.    email          : dkpkotapekalongan@gmail.com

3.    website       : http://dkpkotapekalongan.go.id

b.  Pengaduan Langsung.

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat DKP

Pejabat DKP menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Benih "