Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

  1. Secara Tunai: 1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan; 2. Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya; 3. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihak lain: Surat kuasa, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya). Identitas asli pemberi kuasa tidak perlu ditunjukkan apabila Surat Kuasanya Notariil; dan 4. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri dengan Identitas Direktur sesuai Anggaran Dasar atau kuasa dari Direktur dalam hal dikuasakan oleh badan hukum/badan usaha tersebut
  2. Melalui Virtual Account (VA): Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

  1. Secara Tunai: 1. Peserta Lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang) mengajukan permintaan pengembalian uang jaminan. 2. Bendahara Penerimaan menerima dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan pengembalian UJPL. 3. Apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada Peserta Lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang). 4. Apabila berkas lengkap, Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor meneliti kelengkapan dokumen persyaratan dan menandatangani cek/bilyet/giro pengembalian UJPL. Selanjutnya, Bendahara Penerimaan menandatangani cek/bilyet giro dan meminta Pemohon untuk menandatangani Tanda Terima Pengembalian UJPL. 5. Bendahara Penerimaan menyerahkan cek/bilyet giro kepada peserta lelang (yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang) dengan tanda terima pengembalian uang jaminan.
  2. Melalui Virtual Account (VA): 1. Bendahara Penerimaan menerima notifikasi dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang. 2. Bendahara Penerimaan meneliti dan memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang. 3. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor memverifikasi database dari Aplikasi Lelang terkait peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang 4. Bendahara Penerimaan mengunggah data rekapan pada Aplikasi Perbankan 5. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan/Kepala Kantor melakukan otorisasi approve dan release transaksi 6. Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pemenang Lelang.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat

Tidak dipungut biaya

Secara Tunai: Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang. Melalui Virtual Account (VA): Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1.     Saluran Internal

a.  Call Center HALO DJKN 150-991;

b.  Surel        (e-mail):      halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c.  Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait;

d.  Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN;

e.  Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

f.    Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor DJKN;

 

2.     Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id

 

3.     Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-

RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang"