Pelayanan Penerbitan Surat Pendaftaran Kapal Perikanan Ukuran < 5 GT Kota Pekalongan

No. SK: 060/0728/2022

  1. Fotocopy KTP Pemilik Kapal
  2. Fotocopy Pas Kecil yang masih berlaku

  1. Petugas menerima persyaratan pembuatan dan surat permohonan penerbitan surat pendataan kapal ukuran < 5 GT
  2. Petugas memeriksa dan mencocokkan data yang ada di kartu Pas kecil dengan KTP pemilik kapal
  3. Petugas membuat konsep surat pendataan kapal ukuran < 5GT sesuai dengan data yang ada
  4. Kepala seksi : a. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen b. dapat menugaskan petugas untuk melakukan pengecekan fisik kapal c. memberikan paraf jika sudah sesuai dan jika terdapat koreksi kembali ke nomor 3.
  5. Kepala Bidang memverifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen dan paraf jika sudah sesuai, Apabila ada koreksi, kembali ke nomorf 3
  6. Kepala Dinas menandatangani, namun apabila terdapat hal-hal yang harus direvisi akan dikembalikan ke aktifitas 3. Catatan : dalam hal Kepala Dinas tidak berada di tempat Pejabat di bawahnya secara berjenjang dapat menandatangani surat pendaftaran kapal.
  7. Petugas menyetempel/memberikan cap dinas, setelah selesai ditanda tangani
  8. Petugas mengarsip surat pendaftaran kapal perikanan
  9. Petugas menyerahkan surat pendaftaran kapal perikanan kepada pemohon.

a.

Permohonan (berkas lengkap) masuk s.d. pukul 10.00 bisa diambil pukul 13.00

 

b.

Permohonan (berkas lengkap) masuk s.d. pukul 12.00 bisa diambil pukul 15.00

 

c.

Permohonan (berkas lengkap) masuk s.d. pukul 15.00 bisa diambil besok paginya pukul 10.00

 

Jum’at

 

a.

Permohonan (berkas lengkap) masuk s.d. pukul 09.00 bisa diambil pukul 11.00

 

b.

Permohonan (berkas lengkap) masuk s.d. pukul 11.00 bisa diambil hari Senin pukul 10.00

 

Catatan : Apabila terjadi perubahan jam kerja di lingkungan Pemkot Pekalongan maka jam pelayanan akan disesuaikan


Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Kapal Perikanan Ukuran < 5 GT Kota Pekalongan

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.  Telepon      : DKP menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pendaftaran Kapal Perikanan Ukuran < 5 GT Kota Pekalongan"