Tidak dipungut biaya
Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
mendatangi langsung kantorDinas Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store