Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

  1. surat resmi/ elektronik/ laporan masyarakat/ media PSKS
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP

  1. Dinas Sosial menerima Laporan Kasus atau Aduan PPKS dari masyarakat/Desa/Kelurahan /PSKS/Kadis dan diteruskan ke Bidang Teknis
  2. Memerintahkan JFU/Pendamping Rehsos untuk memverifikasi berkas aduan
  3. JFU/Pendamping Rehsos melakukan verifikasi berkas aduan
  4. Laporan hasil verifikasi berkas (Layak/tidak layak)
  5. Jika Verifikasi berkas dinyatakan layak maka dilanjutkan melakukan asesmen dan home visit dan menyusun laporan hasil asesmen setelahnya
  6. Memeriksa laporan hasil asesmen meneruskannya ke Kepala Dinas
  7. Penetapan calon penerima manfaat oleh Kepala Dinas dan ditindaklanjuti
  8. Penyaluran bantuan kepada PPKS

  • 1 hari Lembar disposisi laporan kasus atau aduan PPKS 
  • 5 menit disposisi verifikasi berkas aduan
  • 10 menit pendamping rehsos melakukan verifikasi berkas aduan
  • 30 menit membuat laporan hasi verifikasi berkas yang layak memenuhi kriteria
  • 1 hari melakukan assement dan home visit dan menyusun laporan hasil asesmen setelahnya
  • 30 menit memeriksan laporan hasil asesmen dan meneruskannya ke kepala Dinas
  • 1 hari penetapan calon penerima manfaat
  • 1 hari penyaluran bantuan 

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

mendatangi langsung kantorDinas Sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial "