Instalasi Maternal Perinatal

  1. 1. Pasien dengan indikasi medis kasus maternal perinatal
  2. 2. Pasien umum
  3. 3. Pasien atau keluarga menandatangani persetujuan umum yang menyatakan sebagai pasien umum
  4. 4. Pasien BPJS a. Pasien atau keluarga menandatangani persetujuan umum yang menyatakan sebagai pasien BPJS b. Membawa surat rujukan dari dokter keluarga atau puskesmas/Keterangan Gawat Darurat dari IGD c. Fotokopi kartu BPJS d. Fotokopi KTP e. Fotokopi Kartu Keluarga ( untuk peserta BPJS dari pemerintah ) f. Mengurus jaminan rawat inap ke loket BPJS (tempat pendaftaran rawat inap) Surat jaminan diserahkan di ruang rawat inap maksimal 2x24 jam
  5. 5. Pelayanan pasien BPJS akan di layani menggunakan jaminan BPJS apabila kartu BPJS AKTIF
  6. 6. Pasien JAMPERSAL a. Pasien atau keluarga menandatangani persetujuan umum yang menyatakan sebagai pasien JAMPERSAL b. Membawa surat rujukan Puskesmas c. Surat rekomendasi puskesmas/bidan penanggungjawab wilayah untuk mendapatkan jampersal d. Fotokopi KTP Kebumen 3 lembar dan dilegalisir desa e. Fotokopi KK (keluarga sendiri) 3 lembar dan dilegalisir desa f. Surat Keterangan tidak mampu dari Desa legasir Kecamatan(fc rangkap 3 dan dilegalisir balai desa?tanggal harus update dan yang tertera di SKTM adalah identitas pasien g. Surat Keterangan dirawat h. Bukti pendukung (partograf/laporan operasi) i. Fotokopi 3 lembar buku KIA

  1. Tahap Prainteraksi Melakukan verifikasi data. Melakukan kebersihan tangan. Menyiapkan alat: sepasang sarung tangan steril, 1/2 kocher, doppler, jelly, tisu, alas bokong (underpad), bengkok, kapas DTT. Membawa alat ke dekat pasien.
  2. Orientasi Memberikan salam sebagai pendekatan terapeutik. Melakukan identifikasi pasien. Menjelaskan tujuan dan prosedur tindakan kepada pasien dan keluarga. Menanyakan kesiapan pasien sebelum tindakan dilakukan.
  3. Tahap Kerja Periksa kembali denyut jantung janin. Pasang alas bokong. Lakukan kebersihan tangan kembali. Gunakan sarung tangan steril. Masukkan jari tengah dan jari telunjuk ke dalam vagina serta melakukan penilaian serviks, posisi, penipisan, pembukaan. Masukkan 1/2 kocher yang dipegang tangan kiri dan dengan bimbingan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan hingga menyentuh selaput ketuban. Gerakkan kedua ujung jari yang di dalam untuk menorehkan gigi kocher hingga merobek selaput ketuban. Catat warna dan jumlah air ketuban. Keluarkan 1/2 kocher dengan tangan kiri. Pertahankan jari tangan dalam pada vagina agar cairan ketuban mengalir perlahan dan yakin tidak ada bagian kecil janin atau tali pusat menumbung. Keluarkan jari tangan yang di dalam dan lepaskan sarung tangan. Cek kembali denyut jantung janin
  4. Tahap Terminasi Evaluasi tindakan dan respons pasien. Berpamitan kepada pasien dan keluarga. Membereskan alat. Melakukan kebersihan tangan. Mendokumentasikan tindakan di lembar tindakan keperawatan.

1.   Sesuai indikasi medis

2. Mulai pasien dinyatakan opname atas indikasi    medis sampai dengan pasien dinyatakan pulang/ rujuk/ meninggal/ kondisi tertentu / pulang atas permintaan sendiri

Sesuai dengan :

1.   Perda tarif 18 tahun 2011 Tentang Besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD kabupaten kebumen

   2.     Peraturan Bupati No 52 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati kebumen  No 50 tahun 2011         tentang besaran tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important person dan         pelayanan     non kelas pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen.

3. Peraturan Direktur RSUD dr. Soedirman Kebumen No 43 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr.Soedirman Kebumen Nomor 37 tahun 2022 tentang Besaran tarif pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas VIP, Kelas Very Important Person    dan  pelayanan  Non  Kelas  pada  Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Kebumen.

Pelayanan IMP 1. Persalinan Normal 2. Perawatan Buatan ( Induksi/Stimulasi, SC, VE, dll ) 3. Perawatan Perinatologi 4. Perawatan perinatologi lanjut

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1.   Langsung:

Melalui       Petugas       Instalasi       (IGD)      /Kepala IGD/Kepala Ruang. Media tidak langsung:

a.    Kotak saran

b.   Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c.    Nomor telepon :

- 087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d.   Email : rsud@kebumenkab.go.id

e.   Website:  www.rsud.kebumenkab.go.id

f.    Facebook:  rsuddrsoedirman@yahoo.com

        g.IG :@rsuddrsoedirman
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Maternal Perinatal"