Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS (BPNT, PBI JK, PKH)

No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022

  1. Menyampaikan Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Menyampaikan Fotocopy KTP

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dokumen sesuai ketentuan dan menyerahkan ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  2. Petugas melakukan pengecekan data pemohon di Aplikasi SIKS-NG
  3. Hasil Pengecekan dapat dirujuk ke Instansi terkait untuk penanganan selanjutnya

Untuk memastikan data KPM warga miskin penerima BPNT, PBI JK dan PKH, petugas melakukan pengecekan data melalui Aplikasi SIKS-NG dengan jangka waktu penyelesaian 20 menit tiap KPM

Tidak dipungut biaya

Informasi Data Keluarga Penerima Manfaat PBI JK, BPNT, PKH

1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/

2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id

3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store