Pelayanan Pelelangan TPI

No. SK: 060/0728/2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Mendaftarkan diri mengikuti lelang ke TPI
  3. Menitipkan uang sejumlah nilai lelang yang akan diambil (bakul) sebagai jaminan lelang

  1. Pemilik ikan/nelayan mendaftarkan diri ke petugas untuk mendapatkan nomor urut lelang
  2. Petugas menerima pendaftaran dan mencatat kedatangan kapal berdasarkan kedatangan kapal di papan informasi lelang
  3. Pembongkaran ikan dari kapal diangkut ke lantai lelang
  4. Pengelompokan ikan yang akan ditimbang sesuai jenis, ukuran dan kualitas
  5. Penimbangan ikan oleh petugas dan diberi karcis
  6. Pelaksanaan pelelangan oleh juru tawar dibantu asisten juru tawar
  7. Pencatatan pemenang lelang di buku bakul dan buku nelayan
  8. Pemberian surat pengambilan uang (SPU) kepada pemilik ikan/nelayan sebesar nilai lelang dikurangi 1,5% (untuk retribusi daerah)
  9. Pemberian karcis lelang dan surat penerimaan dari bakul (SPB) untuk pemenang lelang
  10. Penerimaan pembayaran lelang dari pemenang lelang sebesar nilai lelang ditambah 1,5% (untuk retribusi daerah)
  11. Pengambilan uang oleh pemilik ikan/nelayan dengan menunjukkan karcis lelang dan SPU
  12. Pembuatan laporan hasil pelelangan oleh petugas dan verifikasi oleh koordinator kasir
  13. Kepala UPTD TPI memeriksa dan menandatanganu laporan hasil pelelangan
  14. Pengambilan uang retribusi oleh Pembantu Bendahara Penerimaan
  15. Penyetoran uang retribusi oleh Bendahara Penerimaan

Setiap hari kecuali tahun baru, hari raya idul fitri dan idul adha

-     Jam 07.00,- - 14.00 WIB (Administrasi)

Jam 07.00-16.00 WIB (Keuangan)

Retribusi sebesar 3i hasil lelang ikan, terdiri dari 1,5% dipungut dari nelayan dan 1,5% dipungut dari bakul ikan.

Layanan Pelelangan Ikan

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : (0285) 423993 ; 081548058990

2.    email          : dkp.pekalongankota@gmail.com

3.    website       : http://dkp.pekalongankota.go.id

4.    Memasukkan pengaduan ke kotak saran/kritikan

5.    Pejabat Pengaduan : Mansur

b.  Pengaduan Langsung.

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kepala UPTD TPI

Kepala UPTD TPI menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelelangan TPI"