Penerbitan Kartu Keluarga Penambahan Anggota Baru Karena Kelahiran

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa Kartu Keluarga lama yang asli
  3. Membawa Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS yang asli
  4. Membawa fotocopy E-KTP Orang tua anak 1 rangkap
  5. Membawa fotocopu buku nikah orang tua anak 1 rangkap
  6. Membawa fotocopy E-KTP Saksi 2 orang sebanyak 1 rangkap

  1. - Warga datang ke meja Pelayanan sembari membawa berkas untuk diserahkan ke bagian staf pelayanan bagian front desk
  2. - Berkas diperiksa oleh staf pelayanan apakah sudah lengkap atau tidak, jika lengkap akan langsung diproses secara administrasi untuk dibawa warga ke Kecamatan dan Dinas Capil Samarinda. Apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan ke warga untuk dilengkapi.

15 Menit waktu yang dibutuhkan untuk proses penyelesaian pembuatak KK baru

Gratis

Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Penambahan Anggota Baru Karena Kelahiran "