Standar Pelayanan Surat Izin Keramaian

No. SK: 29 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa;
  2. Fotocopy KTP/KTP Penyelengara
  3. Surat Izin Keramaian

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan; 2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung untuk melengkapinya dan apabila sudah lengkap maka akan dan langsung diberikan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; 3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Izin Keramaian; 4. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum menyerahkan Surat Izin Keramaian kepada Sekretaris Camat untuk diparaf; 5. Surat Izin Keramaian yang sudah diparaf Sekretaris Camat ditandatangani oleh Camat; 6. Surat Izin Keramaian di stempel basah dan diberikan kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

1. Kotak Saran; 

2. email : kantorcamatpahaejulua@mail.com

 3. Facebook : Kantor Camat Pahae Julu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store