Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

No. SK: 29 Tahun 2023

  1. Fotocopy KTP/KTP Pengurus (Surat Kuasa)
  2. Fotocopy Surat Tanah / Akta Tanah;
  3. Surat Silang Sengketa (khusus akta Camat);
  4. Denah / Gambar Bangunan;
  5. PBB Tahun berjalan;
  6. Surat Permohonan dari pemohon
  7. Surat pernyataan tidak keberatan jiran/tetangga yang dilengkapi Fotocopy KTP yang diketahui Kepala Desa.

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan; 2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung untuk melengkapinya dan apabila sudah lengkap maka dan langsung disampaikan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; 3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum akan menghubungi pemohon dan Kepala Desa untuk tinjau lokasi dan melaksanakan pengukuran; 4. Setelah berkasi dinyatkan valid maka seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum membuat rekomendasi IMB dan ditandatangani oleh camat; 5. Berkas rekomendasi IMB yang sudah selesai diberikan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat ijin mendirikan bangunan

1. Kotak Saran; 

2. email : kantorcamatpahaejulu@gmail.com 

3. Facebook : Kantor Camat Pahae Julu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan"