Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

  1. 1. Bukti setor pembayaran pelunasan;
  2. 2. Nota Pembayaran Pelunasan;
  3. 3. Hasil verifikasi atas jumlah setoran dan jumlah utang dari Seksi Hukum dan Informasi;

  1. 1. Debitur melaksanakan pembayaran melalui rekening penerimaan KPKNL, bukti setoran dikirimkan kepada KPKNL;
  2. 2. Berdasarkan bukti setoran, Bendahara Penerimaan KPKNL melakukan cek rekening untuk memastikan kebenaran pembayaran dari debitur untuk dibuatkan nota pembayaran/Credit Nota (CN);
  3. 3. Berdasarkan nota pembayaran/Credit Nota (CN), KPKNL memverifikasi jumlah utang dan pembayaran yang telah disetorkan oleh debitur;
  4. 4. Ketua/Anggota PUPN Cabang meneliti dan menandatangani Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).
  5. 5. SPPNL dibuat dalam rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) rangkap diserahkan kepada Debitur, 1 (satu) rangkap untuk dimasukkan dalam BKPN dan 1 (satu) rangkap disimpan sebagai arsip PUPN

Paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL.

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1.     Saluran Internal

a.  Call Center HALO DJKN 150-991;

b.  Surel        (e-mail):      halodjkn@kemenkeu.go.id

/pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id;

c.  Surat: ditujukan ke alamat masing-masing kantor DJKN yang memberikan pelayanan terkait;

d.  Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada masing-masing kantor DJKN;

e.  Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada masing-masing Kantor DJKN;

f.    Saluran lainnya yang telah tersedia di masing- masing unit kantor DJKN;

 

2.     Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id

 

3.     Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-

RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)"