Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu bagi masyarakat miskin

No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022

  1. Menyampaikan surat permohonan dari kepala desa
  2. Menyampaikan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa
  3. Menyampaikan fotocopy Kartu Keluarga
  4. Menyampaikan fotocopy KTP

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dokumen sesuai ketentuan dan menyerahkan ke Bidang Pemberdayan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  2. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
  3. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu berdasarkan surat Permohonan dari Kepala Desa memerlukan waktu pelayanan selama 30 menit.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu bag Warga Miskin

1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/

2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id

3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-