No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu berdasarkan surat Permohonan dari Kepala Desa memerlukan waktu pelayanan selama 30 menit.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu bag Warga Miskin
1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/
2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id
3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store