Pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

  1. Surat Tugas dari Instansi Dinas Sosial
  2. Database tahun sebelumnya
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP

  1. Instruksi untuk melakukan pendataan baru atau pembaharuan data
  2. Memerintahkan staf atau JFU/JFT untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa terkait pengumpulan data
  3. Mengunjungi desa dan melakukan pendataan PPKS
  4. Menyusun database PPKS dan melaporkannya

  • 1 hari dikeluarkannya surat tugas untuk melakukan pendataan baru atau pembahruan data
  • 1 hari melakukan koordinasi dengan kepala desa pendataan
  • 60 hari pendataan
  • 5 hari penyusunan database PPKS dan laporan

Tidak dipungut biaya

Pendataan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

mendatangi kantor Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"