Standar Pelayanan Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam

No. SK: 29 Tahun 2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa;
  2. Melampirkan Foto Visual Lokasi Bencana Alam;
  3. Dokumen keterangan rincian kerugian yang diderita
  4. Kronologis terjadinya bencana alam
  5. Berita acara peninjauan lokasi bencana alam.

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan; 2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung untuk melengkapinya dan apabila sudah lengkap maka akan diberikan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; 3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam; PEMOHON PETUGAS Berkas Tidak Lengkap Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Camat Sekretaris Camat PEMOHON 4. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum menyerahkan Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam kepada Sekretaris Camat untuk diparaf; 5. Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam yang sudah diparaf Sekretaris Camat ditandatangani oleh Camat; 6. Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam di stempel basah dan diberikan kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam

1. Kotak Saran; 

2. email : kantorcamatpahaejulu@gmial.com 

3. Facebook : Kantor Camat Pahae Jul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam"