Surat Pengantar Pelayanan Pindah WNI antar Desa/Kabupaten/Provinsi

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK dan KTP Asli
  3. Membawa Data Alamat Tujuan

  1. Datang ke ruang/loket Pelayanan kantor Pemdes
  2. Menyerahkan berkas pemohonan Pelayanan kepada Petugas Pelayanan di loket Pelayanan dan menunggu dikursi tunggu yang tersedia diruang pelayanan sampai dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas melakukan pencatatan layanan pada buku agenda pelayanan sesuai katagori permohonan, selanjutnya Petugas akan memproses Permohonan pada aplikasi Pelayanan dengan membuatkan Surat Keterangan Pindah Datang dalam satu Desa (f1.24), f1.01,f1.15 dan Surat Pengantar Umum (Pengantar membuat Kartu Keluarga baru)
  4. Petugas akan memanggil Pemohon untuk pengecekan berkas Pelayanan yang sudah diproses, apabila berkas sudah sesuai, dilanjutkan Pemohon diminta membubuhkan tanda tangan pada formulir Pemohon yang tersedia
  5. Berkas yang sudah sesuai dan ditandaatangani Pemohon dikembalikan pada Petugas untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa dan dibubuhkan stempel
  6. Petugas Pelayanan memanggil Pemohon dan memberikan Berkas Pelayanan yang sudah selesai prosesnya ditingkat Desa sekaligus menyarankan untuk melanjutkan Proses pengurusan ditingkat Kecamatan

1 Menit Pengagendaan layanan

10 Menit pemrosesan berkas layanan

1 Menit pengecekan dan penandatanganan oleh Pemohon

1 Menit verifikasi dan pembubuhan paraf oleh petugas dan   pejabat setingkat dibawah Kepala Desa atau Sekretaris   Desa 

2 Menit pengajuan penandatanganan oleh Kepala Desa atau Sekretaris   Desa dan pembubuhan stempel dan penyerahan berkas   kepada   Pemohon



Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pelayanan Pindah WNI antar Desa/Kabupaten/Provinsi

 Pengaduan disampaikan langsung pada Petugas di loket pelayanan

- Melalui Telepon Sekretariat Pemdes

- Melalui e-mail


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pelayanan Pindah WNI antar Desa/Kabupaten/Provinsi "