1 Menit Pengagendaan layanan
10 Menit pemrosesan berkas layanan
1 Menit pengecekan dan penandatanganan oleh Pemohon
1 Menit verifikasi dan pembubuhan paraf oleh petugas dan pejabat setingkat dibawah Kepala Desa atau Sekretaris Desa
2 Menit pengajuan penandatanganan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa dan pembubuhan stempel dan penyerahan berkas kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pelayanan Pindah WNI antar Desa/Kabupaten/Provinsi
Pengaduan disampaikan langsung pada Petugas di loket pelayanan
- Melalui Telepon Sekretariat Pemdes
- Melalui e-mail
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store