Pengurusan Santunan Kematian

No. SK: 188.4/25/K/Tahun 2022

  1. Menyampaikan Fotocopy KTP dan KK bagi masyarakat yang meninggal dunia
  2. Menyampaikan Fotocopy KK bagi masyarakat yang belum wajib KTP yang meninggal dunia
  3. Menyampaikan Fotocopy Akta Kematian dan/atau surat Keterangan Kematian dan/atau Bukti Pelaporan Kematian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  4. Menyampaikan Fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan dan/atau Kartu Indonesia Sehat dan/atau Kartu Indonesia Pintar dan/atau Kartu Kesejahteraan Sosial dan/atau Jamkesmas dan/atau sebutan lain program pemerintah yang diperuntukan untuk masyarakat miskin
  5. Menyampaikan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat
  6. Menyampaikan Fotocopy KTP dan/atau KK ahli waris
  7. Menyampaikan Foto masyarakat (almarhum/almarhumah) yang meninggal dunia
  8. Menyampaikan Faktur/Kwitansi Penggunaan Santunan Kematian
  9. Menyampaikan Surat Pernyataan sebagai ahli waris sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Masyarakat Miskin Kabupaten Nias;
  10. Menyampaikan Fotocopy halaman depan buku rekening Bank dari ahli waris yang dikeluarkan oleh Bank yang direkomendasikan Pemerintah Daerah (Bank BRI atau Bank SUMUT)

  1. Pemohon/ahli waris/ perwakilan dari keluarga miskin yang telah meninggal dunia melengkapi persyaratan dokumen sesuai ketentuan dan menyerahkan ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Pemohon/ahli waris/perwakilan dari keluarga miskin yang telah meninggal dunia yang menyerahkan dokumen akan menerima bukti tanda terima dokumen yang telah dinyatakan lengkap oleh petugas
  4. Proses pencairan dana santunan oleh BPKPD (menunggu informasi lanjutan dari Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin)

Pengurusan santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Nias diproses setelah KPM menyampaikan permohonan santunan kematian sesuai dengan yang di persyaratkan, oleh petugas dhi. pegawai Dinas SPMDP2A melakukan verifikasi berkas dengan jangka waktu 30 menit tiap berkas..

Tidak dipungut biaya

Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin di Kabupaten Nias

1. Website : https://dspmdp2a.niaskab.go.id/

2. Email : dinas_spmdp2@niaskab.go.id

3. Facebook :https://www.facebook.com/profile.php?id=100085301198942&mibextid=ZbWKwL


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store